on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: PP 13/2026 · PP No. 13 Tahun 2026 · PP Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan sebagai respons atas integrasi berbagai lembaga riset dan teknologi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang riset dan inovasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BRIN, yang mencakup pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan. Selain itu, PNBP juga bersumber dari penyelenggaraan pelatihan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, jasa eduwisata, penggunaan kapal riset, serta royalti kekayaan intelektual. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi BRIN untuk menetapkan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, seperti untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kondisi kahar, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Seluruh penerimaan yang diperoleh wajib disetorkan ke kas negara.