For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: PP 13/2026 · PP No. 13 Tahun 2026 · PP Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 April 2026Publication Date:27 Maret 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan sebagai respons atas integrasi berbagai lembaga riset dan teknologi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang riset dan inovasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BRIN, yang mencakup pelayanan jasa penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, ketenaganukliran, dan keantariksaan. Selain itu, PNBP juga bersumber dari penyelenggaraan pelatihan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, jasa eduwisata, penggunaan kapal riset, serta royalti kekayaan intelektual. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi BRIN untuk menetapkan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, seperti untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kondisi kahar, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Seluruh penerimaan yang diperoleh wajib disetorkan ke kas negara.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)