For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PP 8/2019 · PP No. 8 Tahun 2019 · PP Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2019Publication Date:22 Februari 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 2019
Publication Date22 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional ("PP 29/2011").

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tenaga nuklir sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas layanan BATAN kepada masyarakat dan dunia usaha.


PNBP pada BATAN dipungut sebagai imbalan atas layanan yang diberikan oleh negara melalui BATAN dalam rangka pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Penetapan jenis dan tarif PNBP ini mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas dengan biaya penyelenggaraan layanan, dan kemampuan masyarakat untuk membayar.


Peraturan ini mengatur berbagai jenis layanan BATAN yang dikenai PNBP, antara lain:

  1. Layanan perizinan pemanfaatan tenaga nuklir
  2. Layanan sertifikasi personel dan fasilitas
  3. Layanan inspeksi keselamatan radiasi dan nuklir
  4. Layanan pengujian dan kalibrasi peralatan
  5. Layanan pelatihan dan pendidikan
  6. Layanan konsultasi teknis
  7. Layanan analisis dan pengujian laboratorium


Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya penyelenggaraan layanan dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif juga memperhatikan daya saing layanan BATAN dengan lembaga sejenis di tingkat regional dan internasional.


BATAN sebagai instansi pemungut PNBP wajib menyediakan layanan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan telah dinyatakan diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PP 29/2011.


b. Semua peraturan pelaksanaan yang ada sebelum PP ini berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini atau belum diatur yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


c. Semua izin, sertifikat, dan dokumen lainnya yang telah dikeluarkan BATAN sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.

Tidak ada.