on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: PP 29/2011 · PP No. 29 Tahun 2011 · PP Nomor 29 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa dan produk terkait teknologi nuklir, seperti jasa kalibrasi, sertifikasi, analisis, iradiasi, pengelolaan limbah, dan lain-lain. Tarif untuk jasa-jasa ini ditetapkan dalam lampiran peraturan, kecuali untuk jasa penelitian dan pengembangan yang tarifnya berdasarkan perjanjian kerjasama. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi dibebankan kepada pengguna jasa. Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp 0,00 untuk beberapa biaya pendidikan, dan ada diskon tarif untuk jasa penyiapan sampel dan analisis bagi mahasiswa. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.