For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PP 77/2008 · PP No. 77 Tahun 2008 · PP Nomor 77 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2008Publication Date:18 Desember 2008
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 2008
Publication Date18 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perubahan jenis dan tarif PNBP yang baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti kalibrasi, sertifikasi, analisis monitoring radiasi, iradiasi, pengelolaan limbah radioaktif, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan asuransi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan tarif bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi, serta pengurangan tarif untuk mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis.

(-)

(-)