For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PP 77/2005 · PP No. 77 Tahun 2005 · PP Nomor 77 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang Pembangunan Nasional dengan menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Jenis PNBP yang diatur meliputi kalibrasi, sertifikasi bebas radiasi, analisis monitoring radiasi, dan berbagai jasa lainnya yang terkait dengan penelitian dan teknologi nuklir. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan asuransi. Peraturan ini juga memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, serta keringanan biaya untuk analisis sampel dalam jumlah tertentu. Seluruh penerimaan PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Kepala BATAN.

(-)

(-)