For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Also known as: PP 51/2018 · PP No. 51 Tahun 2018 · PP Nomor 51 Tahun 2018

Status:
Inactive
Publication Date:7 Desember 2018
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa teknologi seperti inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, dan lain-lain. Tarif untuk jenis PNBP tertentu ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif lainnya berdasarkan kontrak kerja sama. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan mahasiswa, serta ketentuan mengenai biaya tambahan seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama.

(-)