For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Also known as: PP 6/2015 · PP No. 6 Tahun 2015 · PP Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2015Publication Date:24 Februari 2015
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2015
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai jasa teknologi seperti inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, bioteknologi, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa tarif ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini memberikan diskon tarif untuk mahasiswa dan usaha kecil menengah, serta mengatur bahwa biaya tambahan seperti konsumsi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar.

(-)

(-)