on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Also known as: PP 36/2008 · PP No. 36 Tahun 2008 · PP Nomor 36 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) perlu dikelola untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya jenis PNBP baru dan perubahan tarif, peraturan ini mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BPPT.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berlaku di BPPT, termasuk jasa inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, bioteknologi, dan lainnya. Tarif PNBP ditetapkan dalam Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Diskon tarif diberikan kepada mahasiswa dan UKM. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.