For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Also known as: PP 50/2002 · PP No. 50 Tahun 2002 · PP Nomor 50 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:17 September 2002Publication Date:17 September 2002
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2002
Publication Date17 September 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur tarif PNBP dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika, termasuk tarif khusus untuk pelayanan jasa di Balai Inkubator Teknologi. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari total dana atau harga penjualan. Selain itu, tarif khusus diberikan kepada mahasiswa dan UKM dengan persentase yang bervariasi, serta perusahaan minyak dan gas dengan tarif 200%. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif yang belum tercakup akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)