on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: PP 62/2021 · PP No. 62 Tahun 2021 · PP Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) diatur untuk mengelola dan memanfaatkan PNBP dari berbagai jenis jasa, termasuk jasa analisis, identifikasi, penggunaan sarana, eduwisata, pendidikan dan pelatihan, royalti kekayaan intelektual, penggunaan kapal riset, serta layanan penelitian dan pengembangan. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dalam lampiran dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama. Selain itu, LIPI dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan Lembaga Administrasi Negara. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.