For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: PP 32/2016 · PP No. 32 Tahun 2016 · PP Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2016Publication Date:1 Agustus 2016
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 2016
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai bidang di bawah LIPI, seperti ilmu pengetahuan kebumian, hayati, teknik, dan jasa ilmiah. Selain itu, LIPI dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, dan pendidikan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan terkait. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk penggunaan fasilitas tertentu dan memberikan potongan tarif untuk kelompok tertentu seperti pelajar dan mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)