For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: PP 106/2012 · PP No. 106 Tahun 2012 · PP Nomor 106 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2012Publication Date:24 Desember 2012
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2012
Publication Date24 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007, dengan memperkenalkan jenis PNBP baru dan perubahan tarif. LIPI dapat memperoleh PNBP dari berbagai kedeputian, termasuk Ilmu Pengetahuan Kebumian, Hayati, Teknik, dan Jasa Ilmiah, serta Sekretariat Utama. Selain itu, LIPI dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)