Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007, dengan memperkenalkan jenis PNBP baru dan perubahan tarif. LIPI dapat memperoleh PNBP dari berbagai kedeputian, termasuk Ilmu Pengetahuan Kebumian, Hayati, Teknik, dan Jasa Ilmiah, serta Sekretariat Utama. Selain itu, LIPI dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.