For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Riset Dan Teknologi

Also known as: PP 13/2014 · PP No. 13 Tahun 2014 · PP Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2014Publication Date:14 Februari 2014
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Riset Dan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Maret 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi perizinan penelitian dan pengembangan, pelatihan alih teknologi, penjualan hasil penelitian, dan jasa penggunaan sarana dan prasarana di Puspiptek. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis layanan dan subjek yang terlibat, dengan ketentuan khusus untuk kerjasama internasional yang memungkinkan tarif Rp 0,00 untuk beberapa kategori.

(-)

(-)