For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi

Also known as: PP 47/2009 · PP No. 47 Tahun 2009 · PP Nomor 47 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2009Publication Date:11 Juni 2009
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 2009
Publication Date11 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 ayat (1) huruf b dan lampiran angka II Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi perizinan penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing. Selain itu, diatur juga penjualan hasil penelitian dan pengembangan serta jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK). Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan dollar Amerika, dengan ketentuan khusus untuk kerjasama antarpemerintah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)