For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Also known as: Perma 7/2015 · Perma No. 7 Tahun 2015 · Perma Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2015Publication Date:7 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
LocationMahkamah Agung
Effective Date19 Oktober 2015
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1992 tanggal 24 Pebruari 1992 tentang Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama. 2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1999 tanggal 1 Pebruari 1999 tentang Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi. 4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 5. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI. 6. Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 Tanggal 20 Januari 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI). 7. Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Tanggal 12 Desember 1990 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama. 8. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 9. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 Tanggal 5 Januari 1999 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi. 10. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. 11. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.4725.Kp.04.04 Tahun 2003 tentang Penetapan Eselonisasi Jabatan Sekretaris Pada 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi Type A dan Eselon Jabatan Sekretaris pada 15 (lima belas) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi, tugas, dan fungsi kepaniteraan dan kesekretariatan pada berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat banding hingga tingkat pertama. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi antara Panitera, Panitera Muda, dan jabatan fungsional lainnya seperti Jurusita dan Pranata Peradilan. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan fungsi kesekretariatan yang meliputi bagian perencanaan dan kepegawaian serta bagian umum dan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja dan eselon jabatan di lingkungan peradilan.

(-)