Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi, tugas, dan fungsi kepaniteraan dan kesekretariatan pada berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat banding hingga tingkat pertama. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi antara Panitera, Panitera Muda, dan jabatan fungsional lainnya seperti Jurusita dan Pranata Peradilan. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi dan fungsi kesekretariatan yang meliputi bagian perencanaan dan kepegawaian serta bagian umum dan keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja dan eselon jabatan di lingkungan peradilan.