Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jumlah pengadilan pada berbagai lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jumlah pengadilan pada masing-masing lingkungan peradilan diubah sesuai dengan terbentuknya pengadilan tingkat banding baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021. Ketua Mahkamah Agung berwenang menetapkan nama, kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada masing-masing lingkungan peradilan.