For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Also known as: Perma 1/2017 · Perma No. 1 Tahun 2017 · Perma Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2017Publication Date:17 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perubahan tersebut meliputi jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Mahkamah Syar'iyah, dan Pengadilan Militer. Rincian perubahan jumlah kesekretariatan dan wilayah kerja masing-masing pengadilan tercantum dalam Lampiran III, IV, V, dan VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)