For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Also known as: Perma 4/2022 · Perma No. 4 Tahun 2022 · Perma Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:29 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan dengan perkembangan kondisi pengadilan dan kebutuhan organisasi saat ini. Hal ini juga didukung oleh persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait peningkatan kelas/tipe pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan jumlah dan klasifikasi pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Jumlah pengadilan di lingkungan peradilan umum ditetapkan menjadi 412, peradilan agama menjadi 417, dan peradilan militer menjadi 23. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(-)

(-)