Peraturan Mahkamah Agung ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi pengadilan guna mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, melalui penyesuaian kelas pengadilan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Perubahan tersebut meliputi perubahan judul BAB XV, penyisipan Pasal 451A, dan penghapusan Pasal 451, 452, 453, 454, dan 455. Pasal 451A mengatur bahwa ketentuan mengenai nama, kelas, tipe, lokasi, dan daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan pengadilan.