For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Also known as: PP 44/2020 · PP No. 44 Tahun 2020 · PP Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:7 Agustus 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date07 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019.

Pandemik COVID-19 telah berdampak signifikan pada ekonomi dan sosial Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal berupa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. Pemberian ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya, dan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar jika penerima memiliki lebih dari satu penghasilan. Kebijakan ini juga mengatur pemberian kepada Pegawai non-PNS dengan memperhatikan jenjang jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja.

(-)

(-)