For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Also known as: PP 38/2019 · PP No. 38 Tahun 2019 · PP Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2019Publication Date:6 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2019
Publication Date06 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural dengan memberikan penghasilan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai. Perubahan utama dalam peraturan ini mencakup penetapan daftar lembaga nonstruktural yang berhak menerima penghasilan ketiga belas oleh menteri terkait, serta ketentuan baru mengenai penghasilan ketiga belas bagi penerima pensiun janda/duda. Selain itu, pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)