For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Also known as: PP 18/2018 · PP No. 18 Tahun 2018 · PP Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2018Publication Date:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Mei 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4, yang mengatur besaran dan waktu pembayaran penghasilan ketiga belas, serta penambahan ayat yang mengatur pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Peraturan ini juga berlaku bagi pejabat lain yang setara dengan menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)