For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Also known as: PP 23/2017 · PP No. 23 Tahun 2017 · PP Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2017Publication Date:13 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2017
Publication Date13 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan melalui pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Peraturan ini mengatur bahwa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli, sementara pensiun pokok dan tunjangan lainnya dibayarkan pada bulan Juni. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Peraturan ini juga mencakup pejabat lain yang setara dengan Menteri, Wakil Menteri, Staf Khusus, Anggota DPRD, Hakim Ad-hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)