For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Also known as: PP 35/2019 · PP No. 35 Tahun 2019 · PP Nomor 35 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2019Publication Date:6 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2019
Publication Date06 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan melalui pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dengan ketentuan tertentu mengenai jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam perhitungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa jika terdapat lebih dari satu jenis penghasilan, hanya penghasilan yang lebih besar yang diberikan. Ketentuan teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri terkait.

(-)

(-)