For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Also known as: PP 63/2021 · PP No. 63 Tahun 2021 · PP Nomor 63 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2021Publication Date:28 April 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian tunjangan ini memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah, serta diberikan secara proporsional berdasarkan kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat tertentu. Tunjangan ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang sejenis.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)