on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Also known as: PP 63/2021 · PP No. 63 Tahun 2021 · PP Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian tunjangan ini memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daerah, serta diberikan secara proporsional berdasarkan kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Aparatur Negara yang berhak menerima termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat tertentu. Tunjangan ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang sejenis.