For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Also known as: PP 44/2024 · PP No. 44 Tahun 2024 · PP Nomor 44 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000

Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 dengan mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari pegawai negeri sipil. Perubahan ini juga menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim. Ketentuan substansial meliputi penetapan gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, serta penambahan pasal baru yang mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa. Hakim juga diberikan tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan. Evaluasi hak keuangan dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan kementerian terkait.

1. Ketentuan mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung. 2. Ketentuan mengenai tunjangan beras/pangan bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya besaran tunjangan beras bagi Hakim dalam bentuk uang. 3. Ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya tetap berlaku bagi Hakim dan janda/dudanya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai pensiun Hakim dan janda/dudanya.

(-)