on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Also known as: PP 44/2024 · PP No. 44 Tahun 2024 · PP Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 dengan mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari pegawai negeri sipil. Perubahan ini juga menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim. Ketentuan substansial meliputi penetapan gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, serta penambahan pasal baru yang mengatur kenaikan gaji berkala dan istimewa. Hakim juga diberikan tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan. Evaluasi hak keuangan dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan kementerian terkait.