on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Also known as: PP 70/2005 · PP No. 70 Tahun 2005 · PP Nomor 70 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian melalui perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang gaji hakim di berbagai peradilan. Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan bertujuan untuk menyesuaikan gaji hakim dengan kondisi terkini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga dalam peraturan ini.