on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Also known as: PP 94/2012 · PP No. 94 Tahun 2012 · PP Nomor 94 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan dengan menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Gaji pokok dan tunjangan jabatan diberikan berdasarkan jenjang karir dan wilayah penempatan tugas. Hakim juga diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama bertugas. Selain itu, Hakim memperoleh jaminan keamanan dan kesehatan, serta biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri. Tunjangan lainnya termasuk tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan. Hakim juga diberikan hak pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.