For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung

Also known as: PP 94/2012 · PP No. 94 Tahun 2012 · PP Nomor 94 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama 2. Ketentuan mengenai tunjangan khusus kinerja Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di bawahnya 3. Ketentuan mengenai Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan dengan menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Gaji pokok dan tunjangan jabatan diberikan berdasarkan jenjang karir dan wilayah penempatan tugas. Hakim juga diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama bertugas. Selain itu, Hakim memperoleh jaminan keamanan dan kesehatan, serta biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri. Tunjangan lainnya termasuk tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan. Hakim juga diberikan hak pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)