For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Also known as: PP 10/2007 · PP No. 10 Tahun 2007 · PP Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:10 Januari 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date10 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001, Nomor 12 Tahun 2003, dan Nomor 70 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang telah diubah beberapa kali sebelumnya. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007, dan diharapkan dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna para hakim dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)