For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama

Also known as: PP 27/2001 · PP No. 27 Tahun 2001 · PP Nomor 27 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena gaji hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan skala dan daftar gaji hakim untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang skala dan daftar gaji hakim di Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan gaji hakim agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

(-)