on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama
Also known as: PP 27/2001 · PP No. 27 Tahun 2001 · PP Nomor 27 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena gaji hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan skala dan daftar gaji hakim untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang skala dan daftar gaji hakim di Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan gaji hakim agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.