For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung

Also known as: PP 74/2016 · PP No. 74 Tahun 2016 · PP Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 28). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok hakim dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesetaraan dalam penetapan gaji dan pensiun antara hakim dan pegawai negeri sipil, serta untuk mengatur tunjangan kemahalan hakim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian gaji pokok hakim berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, serta penetapan pensiun pokok hakim yang disesuaikan dengan pegawai negeri sipil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok bagi hakim yang telah pensiun, termasuk janda/duda hakim dan orang tua dari hakim yang tewas. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para hakim dalam hal hak keuangan dan fasilitas yang mereka terima.

1. Pensiun pokok Hakim disesuaikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. 2. Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

(-)