on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Also known as: PP 74/2016 · PP No. 74 Tahun 2016 · PP Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok hakim dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesetaraan dalam penetapan gaji dan pensiun antara hakim dan pegawai negeri sipil, serta untuk mengatur tunjangan kemahalan hakim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian gaji pokok hakim berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, serta penetapan pensiun pokok hakim yang disesuaikan dengan pegawai negeri sipil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok bagi hakim yang telah pensiun, termasuk janda/duda hakim dan orang tua dari hakim yang tewas. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para hakim dalam hal hak keuangan dan fasilitas yang mereka terima.