For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 1/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentKolaka

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 15). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2013 Nomor 6). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 12). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 13). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014 Nomor 14). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2017 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Provinsl Sulawesi Tenggara: 1/15/2017). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 6). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 7). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 9). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 10). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, beserta tata cara penghitungannya. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Kemudahan perpajakan daerah juga diatur, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran dan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 123, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana Kurungan atau pidana denda sebagaimana ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.