Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut, yaitu PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, beserta tata cara penghitungannya.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Kemudahan perpajakan daerah juga diatur, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran dan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak.