on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 3/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Kolaka. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kolaka melalui peningkatan pendapatan daerah.
Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak, yaitu: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran dan pendataan wajib pajak, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan berbagai ketentuan teknis pelaksanaan peraturan, seperti sistem pemungutan pajak, bentuk dan tata cara pengisian SPTPD, tata cara penerbitan SKPD, dan tata cara pembayaran pajak.