on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 14/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Kolaka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam melakukan pungutan retribusi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan dan atau cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pencetakan, jenis dan bahan pencetakan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian dokumen peta, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Retribusi dipungut oleh SKPD terkait yang memberikan pelayanan penyediaan dan atau cetak peta. Seluruh penerimaan retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.