Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah jenis retribusi jasa umum yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperbaiki ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan pengujian UTTP dan BDKT. Pelayanan pengujian dilaksanakan oleh pegawai yang berwenang. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP dan BDKT untuk keperluan pengukuran, penakaran, atau penimbangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu, dan peralatan pengujian yang digunakan.
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Mengganti biaya penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum.
5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan kumulasi peralatan standar satuan ukuran, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, dan jenis UTTP. Detail tarif tercantum dalam Lampiran.
6. Masa Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu satu kali pelayanan tera/tera ulang. Retribusi terutang dipungut saat pelayanan tera/tera ulang dilakukan atau saat diterbitkannya SKRD.
7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka.
8. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan: Pemungutan dilakukan oleh UPTD dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Umum Daerah.
9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan sekaligus tunai/lunas di tempat pelayanan. Retribusi harus dilunasi paling lambat 15 hari sejak terbitnya SKRD.
10. Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Penagihan didahului dengan surat teguran.
11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
14. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun.