on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 10/2018 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 76 dan perubahan Lampiran VI mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Lampiran VI yang baru mengatur struktur dan besaran tarif retribusi kepelabuhanan, termasuk tarif jasa usaha di Terminal Khusus/TUKS dan di Pelabuhan Rakyat/PELRA. Tarif untuk Terminal Khusus/TUKS mencakup kegiatan bongkar muat, kunjungan kapal berbendera Indonesia dan asing, serta biaya sewa/kontrak kepada pihak ketiga. Tarif untuk Pelabuhan Rakyat/PELRA mencakup kegiatan bongkar muat di dermaga, tambat kapal berbendera Indonesia dan asing, labuh jangkar, serta tarif khusus untuk Kapal Layar Motor (KLM), Kapal Ikan, dan kapal dengan ukuran GT tertentu. Denda dikenakan apabila waktu tambat/labuh melebihi 7 hari.