For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Also known as: PMK 208/PMK.02/2017 · PMK No. 208/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2015. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan anggaran yang meliputi belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pergeseran anggaran baik antar subbagian dalam BA BUN maupun dari BA 999.08 ke BA Kementerian/Lembaga. Pergeseran anggaran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan yang tidak terduga, dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)