on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Also known as: PMK 208/PMK.02/2017 · PMK No. 208/PMK.02/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan anggaran yang meliputi belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pergeseran anggaran baik antar subbagian dalam BA BUN maupun dari BA 999.08 ke BA Kementerian/Lembaga. Pergeseran anggaran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan yang tidak terduga, dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.