For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Also known as: PMK 87/PMK.02/2015 · PMK No. 87/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) guna meningkatkan akuntabilitas. BA 999.08 mencakup belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Penggunaan anggaran ini dilakukan berdasarkan usulan dari menteri atau pimpinan lembaga terkait kepada Menteri Keuangan. Usulan harus disertai dengan dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Belanja. Menteri Keuangan berwenang menetapkan penggunaan anggaran ini dalam tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)