on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Also known as: PMK 70/PMK.02/2016 · PMK No. 70/PMK.02/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengajuan usul penggunaan anggaran tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015, termasuk definisi dan prosedur terkait penggunaan anggaran BA 999.08. Usulan penggunaan anggaran harus disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan. Menteri atau pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi dan kebenaran dokumen usulan kegiatan. Kuasa pengguna anggaran BUN bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08.