For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Also known as: PMK 70/PMK.02/2016 · PMK No. 70/PMK.02/2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2016Publication Date:26 April 2016
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 April 2016
Publication Date26 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengajuan usul penggunaan anggaran tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015, termasuk definisi dan prosedur terkait penggunaan anggaran BA 999.08. Usulan penggunaan anggaran harus disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan. Menteri atau pimpinan lembaga bertanggung jawab atas substansi dan kebenaran dokumen usulan kegiatan. Kuasa pengguna anggaran BUN bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08.

(-)

(-)