For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Also known as: PMK 8/PMK.02/2017 · PMK No. 8/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan dalam Pasal 6 yang mengatur penggunaan anggaran untuk pos cadangan keperluan mendesak dan pos pengeluaran lainnya, seperti Cadangan Risiko Fiskal dan Cadangan Stabilisasi Harga Pangan. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 14A yang mengatur penggunaan alokasi anggaran untuk Cadangan Bantuan Kemasyarakatan Presiden dan Wakil Presiden jika belum dialokasikan pada Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)