For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)

Also known as: PMK 159/PMK.02/2019 · PMK No. 159/PMK.02/2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2019Publication Date:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini mencakup pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999, termasuk dari BA 999.08 ke berbagai subbagian seperti Pengelolaan Hibah, Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Belanja Subsidi, dan Transaksi Khusus. Pergeseran ini dilakukan untuk berbagai keperluan seperti pemberian hibah, pembayaran kurang bayar, dan pendanaan kontribusi non reguler. Peraturan ini juga mengatur pergeseran anggaran dari Pengelolaan Belanja Subsidi ke BA 999.08 untuk memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.

(-)

(-)