For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 42/PMK.02/2016 · PMK No. 42/PMK.02/2016

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2016Publication Date:22 Maret 2016
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Maret 2016
Publication Date22 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (ΒΑ 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk melakukan pergeseran anggaran belanja, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pergeseran anggaran ini bertujuan untuk membiayai kegiatan kementerian negara/lembaga yang telah memiliki bagian anggaran. Proses pergeseran anggaran dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 (SP-SABA 999.08) yang menjadi dasar pelaksanaan pergeseran anggaran.

(-)

(-)