For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 36/PMK.02/2013 · PMK No. 36/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:15 Februari 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengelola dan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA-K/L. Pergeseran ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Anggaran yang digeser merupakan tambahan bagi Kementerian/Lembaga dan tidak menjadi dasar alokasi anggaran tahun berikutnya. Pergeseran anggaran digunakan untuk kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang menerima penugasan. Pihak lain harus berbadan hukum dan menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

(-)

(-)