on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 165/PMK.02/2011 · PMK No. 165/PMK.02/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengelola dan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA-K/L. Pergeseran ini dilakukan untuk membiayai kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang menerima penugasan. Pergeseran anggaran ini tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran tahun berikutnya, kecuali untuk jenis Belanja Pegawai. Proses pergeseran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dan didokumentasikan dalam SP-SABA 999.08.