For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 2/2024 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentBula

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 107, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 85). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Air tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 85). 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 109, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 86). 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 110, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 87). 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 111, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 88). 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 89). 7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2012 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 90). 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 103). 9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 128, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 104). 10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 129, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 105). 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 106). 12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 107). 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 109). 14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 134, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 110). 15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor 135, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 111). 16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 119). 17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 120). 18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 121). 19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 Nomor 158, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 122). 20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 124).

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. * Pajak Reklame. * Pajak Air Tanah (PAT). * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). * Pajak Sarang Burung Walet. * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Jenis Retribusi Daerah:** * Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar). * Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, rumah pemotongan hewan, kepelabuhanan, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah). * Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, masa pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan perpajakan daerah.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.