For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date18 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menaati penggunaan dan pemanfaatan parkir di tepi jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah di bidang perhubungan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda dua: Rp. 1.000,-/sekali parkir
  2. Kendaraan bermotor roda tiga: Rp. 1.000,-/sekali parkir
  3. Kendaraan bermotor roda empat: Rp. 2.000,-/sekali parkir
  4. Kendaraan bermotor roda enam: Rp. 3.000,-/sekali parkir
  5. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam: Rp. 5.000,-/sekali parkir

Retribusi terutang dapat dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.