on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Seram Bagian Timur, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, serta mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.