Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak atas penggunaan tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain (PLN maupun bukan PLN), dikenakan PPJ.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik merupakan subjek pajak. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, penyedia tenaga listrik menjadi wajib pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik menjadi dasar pengenaan pajak. Cara perhitungan nilai jual tenaga listrik berbeda tergantung pada sumber tenaga listrik (dari sumber lain atau dihasilkan sendiri).
4. **Tarif Pajak:** Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%. Tarif berbeda untuk penggunaan tenaga listrik oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
5. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
6. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, atau dapat ditetapkan lain oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa, sanksi administratif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.