For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak atas penggunaan tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain (PLN maupun bukan PLN), dikenakan PPJ. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik merupakan subjek pajak. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, penyedia tenaga listrik menjadi wajib pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik menjadi dasar pengenaan pajak. Cara perhitungan nilai jual tenaga listrik berbeda tergantung pada sumber tenaga listrik (dari sumber lain atau dihasilkan sendiri). 4. **Tarif Pajak:** Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%. Tarif berbeda untuk penggunaan tenaga listrik oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). 5. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. 6. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender, atau dapat ditetapkan lain oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa, sanksi administratif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.