For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date18 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentBula

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Obyek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi waktu pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat rekreasi (taman rekreasi, wisata tirta) dan olahraga (gelanggang olahraga, sarana olahraga air), serta untuk kendaraan yang masuk ke area tersebut. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang sekaligus sebelum izin diberikan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.