For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 1/2024 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentPulau Punjung

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 54). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 33). 3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 34). 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 35). 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 36). 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/Atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 37). 7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 70). 8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 39), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 80). 9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal(Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 40). 10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 41). 11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 42). 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 44). 13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 45). 14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 46). 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 47). 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 55). 17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 81). 18. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 35); 19. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2020 Nomor 31);

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis Pajak dan Retribusi*: Menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut di daerah. 2. *Objek dan Subjek Pajak/Retribusi*: Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi. 3. *Dasar Pengenaan dan Tarif*: Mengatur dasar pengenaan pajak dan retribusi, serta tarif yang berlaku. 4. *Tata Cara Pemungutan*: Menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan penagihan. 5. *Insentif Fiskal*: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. 6. *Sanksi*: Mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan pajak dan retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak MBLB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyamaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak keada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh rupiah). 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Pasal 84 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.